Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

📅 Minggu, 21 Jun 2026, 16:00 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut menyebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya atau ketiadaan jaminan kesehatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan ini juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada poin pertama surat edaran ditegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

"Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Bandung juga menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing. Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Pemkot Bandung juga mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administrasi. Kehadiran fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Pemkot Bengkulu Terima 10 R...
Daerah
Disdagin: Harga Kebutuhan P...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.