Kulon Progo Ambil Langkah Baru Atasi Sampah, Sampah Organik Kini Dibatasi Masuk TPA.

Kamis, 18 Jun 2026, 11:18 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates guna menekan volume timbulan sampah dan memperpanjang usia pakai lahan penampungan (landfill).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.

Ket. Foto: TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY. — Sumber: Antara Foto

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan bahwa pemisahan sampah organik dari TPA menjadi langkah mendesak karena kapasitas landfill di TPA Banyuroto diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan.

"TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk," kata Ade di Kulon Progo, Kamis.

Ade menjelaskan akumulasi sampah organik di TPA tidak hanya menyita ruang, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius. Kandungan gas serta produksi air lindi dari pembusukan sisa makanan dan dedaunan di TPA berpotensi mencemari sumber air serta tanah di area sekitar lokasi pembuangan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif pada Juli 2026, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.

Ade mengatakan transisi ini memerlukan penyesuaian pola hidup masyarakat. Bagi warga yang selama ini berlangganan layanan sampah di Depo Wates atau TPS3R, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik secara mandiri sebelum dibuang.

"Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing," katanya.

Meski menyadari tantangan keterbatasan kemampuan pengolahan sampah organik di tingkat TPS3R, DLH Kulon Progo berkomitmen terus memberikan pendampingan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari yang semula berbasis pembuangan (dumping) menjadi pengelolaan berbasis sumber (sorting at source).

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo," kata Ade.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Tradisi Unik di Dieng! Belasan Anak Berambut Gimbal Ikuti Ruwatan di Dieng Culture Festival 2026

Dipakai Merekam Diam-diam, Meta Perbarui Kacamata Pintarnya

Jagung Bengkayang Jadi Incaran Bulog Kalbar, Serapan Terus Digenjot!

Jelang Persija vs Brisbane Roar Sabtu Sore Ini, STY Reuni dengan Jordi Amat, Rizky Ridho Bocorkan Kondisi Tim

Gedung KPK Dikabarkan Terbakar, Ini Komentar Jubir KPK

Karnaval HUT Ke-81 RI di Babel Makin Meriah, Seribuan UMKM Ikut Ambil Bagian!

14 Personel Sudin Gulkarmat Jaksel Padamkan Kebakaran di Gedung KPK

Kuota Internet Cepat Habis, Ini Dia Biang Keroknya, Bikin Kantong Jebol!

RSCM Siapkan Terobosan Medis, Layanan Sel Punca Jadi Andalan Terapi Regeneratif

Kaltim Genjot SDM Digital! Festival Literasi Resmi Dibuka, Ini Tujuannya

Berakit-rakit Dahulu Menuntut Ilmu di Sekolah Kemudian, Keseharian Pagi Anak-anak Sadang Menuju Tepian Waduk Saguling

Ada Apa Tiba-tiba DPR Desak Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali?

Huawei Pura 90s Series Resmi Hadir di Indonesia, Segini Harganya!

Kabar Baik untuk Warga NTT! Menhub Pastikan Fasilitas Transportasi Terdampak Gempa Segera Diperbaiki

Soal Kuota Internet, Menkomdigi Terbitkan SE Wajibkan Operator Seluler Patuhi Putusan MK

Pendaftar Membeludak, Warga Lokal Tetap Jadi Prioritas Utama Volunteer MotoGP Mandalika 2026

Program 3 Juta Rumah Bergerak! PP Properti Siap Serah Terima 1.300 Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PMI Kota Tangerang canangkan Bulan Dana Targetkan di Atas Rp1 Miliar

Komisi Organisasi Muktamar NU Bahas Perubahan AD-ART Secara Tertutup

Bikin Penasaran, AD/ART NU Bakal Berubah? Komisi Organisasi Muktamar NU Mulai Bahas Persoalan Serius Ini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.