Kulon Progo Ambil Langkah Baru Atasi Sampah, Sampah Organik Kini Dibatasi Masuk TPA.
Kamis, 18 Jun 2026, 11:18 WIBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Â Banyuroto dan Depo Sampah Wates guna menekan volume timbulan sampah dan memperpanjang usia pakai lahan penampungan (landfill).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan bahwa pemisahan sampah organik dari TPA menjadi langkah mendesak karena kapasitas landfill di TPA Banyuroto diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan.
"TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk," kata Ade di Kulon Progo, Kamis.
Ade menjelaskan akumulasi sampah organik di TPA tidak hanya menyita ruang, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius. Kandungan gas serta produksi air lindi dari pembusukan sisa makanan dan dedaunan di TPA berpotensi mencemari sumber air serta tanah di area sekitar lokasi pembuangan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif pada Juli 2026, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
Ade mengatakan transisi ini memerlukan penyesuaian pola hidup masyarakat. Bagi warga yang selama ini berlangganan layanan sampah di Depo Wates atau TPS3R, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik secara mandiri sebelum dibuang.
"Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing," katanya.
Meski menyadari tantangan keterbatasan kemampuan pengolahan sampah organik di tingkat TPS3R, DLH Kulon Progo berkomitmen terus memberikan pendampingan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari yang semula berbasis pembuangan (dumping) menjadi pengelolaan berbasis sumber (sorting at source).
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo," kata Ade.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Tanggapi Situasi di Selat Hormuz, Para Menlu Asean Tegaskan Kebebasan Navigasi sesuai UNCLOS 1982
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
-
Penuhi Pasokan Oli ke Indonesia Timur, Pertamina Lubricants Perkuat Production Unit Gresik
-
Bukan Sekadar Main Gim! Menekraf Teuku Riefky Gandeng AS Buka Jalur Karier Baru Generasi Muda di Industri Esports
-
Sah! Jalur Kasihan-Bangunjiwo Kini Mulus Total, Ini Siasat Ekonomi Baru Kabupaten Bantul
-
Sukses Haji 2026, Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
-
Menko Perekonomian Dukung Kemandirian Industri Farmasi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.