Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditreskrimsus Polda Sultra Sita Tiga Ekskavator Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka

📅 Senin, 08 Jun 2026, 02:25 WIB | Oleh:
Ditreskrimsus Polda Sultra Sita Tiga Ekskavator Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka Doc: ANTARA/HO-Polda Sultra
Ket. Personel Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan alat berat jenis eksavator yang ditemukan di lokasi pertambangan ilegal Kolaka, Sulawesi Tenggara.

KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator saat menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. 

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono saat dihubungi di Kendari, Minggu malam, mengatakan selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal dan menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.

Dia menyebutkan berbekal laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Edi Raharjono mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...

Tiga Penyanyi Akan Menutup FIFA Asean Cup

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tiga Penyanyi Akan Menutup ...
Megapolitan
Bahasa dan Musik Lokal Mest...
Megapolitan
Jumlah Anggota DPRD Kemungk...
Olahraga
Hudson: Supporter Stadion U...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.