Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Bekasi Berhentikan Sementara ASN yang Terjerat Kasus Narkoba

📅 Sabtu, 06 Jun 2026, 09:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Bekasi Berhentikan Sementara ASN yang Terjerat Kasus Narkoba Doc: ANTARA
Ket. Barang bukti narkotika jenis sabu serta barang terkait lain diamankan petugas Polres Metro Bekasi, Jumat (29/5/2026) dari tangan dua terduga pelaku dengan salah satunya berstatus ASN Pemkab Bekasi.

KABUPATEN BEKASI– Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberhentikan sementara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I usai terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu sebagai langkah tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie di Cikarang, Jumat (05/6).

Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yakni undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur sedang menjalani proses hukum.

Status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Bennie menyatakan keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pemkab Bekasi menegaskan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur melalui penanganan secara objektif serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap ASN diduga melanggar hukum.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah," ucap dia.

Polisi pada Jumat (29/5/2026) menangkap pria berinisial N alias I di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu usai menjadi target petugas melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.

"Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp75.700/...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.