Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Terhimpit di Tengah Ambisi Fiskal

4 Kamis, 04 Jun 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
UMKM Terhimpit di Tengah Ambisi Fiskal UMKM Terhimpit di Tengah Ambisi Fiskal Doc: antara
Ket. Ekonomi Kerakayatan - Beban Pajak Masih Jadi Tantangan Utama Pertumbuhan UMKM

Revisi pajak UMKM berisiko menjadi kontraproduktif apabila ambisi meningkatkan penerimaan negara justru dibayar dengan bertambahnya beban usaha, melemahnya daya saing, dan terhambatnya pertumbuhan sektor yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi.

JAKARTA – Revisi skema pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi jutaan pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Perubahan kebijakan perpajakan, meskipun ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara dan memperluas basis pajak, dapat menimbulkan kekhawatiran apabila menambah beban biaya maupun kompleksitas administrasi bagi usaha berskala kecil dan menengah.

Di tengah tantangan daya beli yang belum sepenuhnya pulih dan persaingan usaha yang semakin ketat, kepastian serta kesederhanaan aturan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Karena itu, setiap revisi kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kemampuan pelaku usaha agar tidak menghambat pertumbuhan sektor yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi daerah.

Peneliti ekonomi dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda meminta pemerintah jangan menyamakan seluruh PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), dan firma sebagai usaha non-UMKM. Menurutnya, banyak badan usaha berbadan hukum yang masih memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dan memilih bentuk hukum tersebut demi kebutuhan legalitas, bukan karena skala usahanya besar.

“PT Biasa misalkan, digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih guna mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara. Meskipun modalnya kecil, misal 1 miliar rupiah, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma. Mereka pun kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis,” ujar Huda, Selasa (3/6).

Huda menilai penghapusan status UMKM berdasarkan badan hukum berpotensi tidak adil, mendorong pelaku usaha memecah usaha untuk menghindari pajak lebih tinggi, serta mengaburkan data UMKM. Karena itu, pemerintah perlu membedakan antara bentuk badan usaha dan skala usaha agar kebijakan pajak lebih tepat sasaran.

“Jika tidak, kebijakan pajak justru berpotensi memicu distorsi data dan membuat UMKM yang sesungguhnya makin sulit dipetakan,” katanya.

Seperti diketahui, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi sangat dominan di berbagai sektor. Selain menyumbang lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sektor ini juga menjadi motor utama penciptaan lapangan kerja dengan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

Tantangan Utama

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menilai beban pajak masih menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan UMKM karena dapat mengurangi arus kas dan laba yang dibutuhkan untuk ekspansi usaha. “Beban pajak yang tinggi mengurangi laba ditahan yang dibutuhkan UKM untuk diinvestasikan kembali dalam persediaan, teknologi, atau perekrutan karyawan,” kata Esther.

Selain itu, lanjut Esther, biaya dan administrasi kepatuhan pajak relatif lebih berat bagi usaha kecil, sehingga berpotensi menurunkan daya saing dan menghambat formalisasi bisnis. Dia menilai kebijakan pajak yang lebih ringan dan sederhana dapat mendorong UMKM masuk ke sektor formal serta memperluas akses pembiayaan.

Dia juga menyarankan Indonesia mempertimbangkan praktik negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Tiongkok yang memberikan insentif atau tarif pajak lebih rendah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil. “Referensi kebijakan dari negara-negara itu bisa jadi masukan agar UMKM Indonesia tetap tumbuh tanpa tercekik beban pajak,” pungkas Esther.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema PPh Final UMKM. Dalam aturan baru ini, tarif pajak final 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh wajib pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.

Sementara itu, PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi berhak memperoleh fasilitas tersebut dan harus mengikuti skema pajak normal. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perubahan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh perusahaan yang sebenarnya berskala besar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Nasional
Daya Beli Melemah, Penguata...

Anggaran Perumahan Jakarta Disiapkan Rp1,54 Triliun

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Anggaran Perumahan Jakarta ...
Megapolitan
Kabupaten Bogor Dapat 1.200...

Peluang Kerja Membludak Sampai 83.300 Lowongan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Peluang Kerja Membludak Sam...

Tahun Depan Seluruh OPD Bogor Sudah Digitalisasi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tahun Depan Seluruh OPD Bog...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.