KPK Periksa Dirut PT Surya Annisa Kencana Terkait Kasus Proyek Jalur Kereta Api Sumsel.

Rabu, 03 Jun 2026, 05:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS sebagai saksi pada Selasa (2/6) untuk mengusut proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan.

“Saksi ANS hadir, dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. — Sumber: Antara Foto

Budi menjelaskan ANS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, dia mengatakan KPK juga sempat memanggil seorang aparatur sipil negara pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang berinisial FD sebagai saksi kasus tersebut. Namun, kata dia, saksi FD tidak memenuhi panggilan KPK.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Selain itu, dua korporasi atau perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

  • PT Surya Annisa Kencana

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Aturan Baru Buang Sampah di Makassar: Jam Operasional, Sanksi, dan Retribusi Digital

Serbu Tiket Libur Panjang! PT KAI Bandung Siapkan 60 Ribu Kursi, Kehabisan Jangan Sampai Kehabisan

Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.

Bernilai Rp20 Miliar! Bea Cukai Jakarta Bakar Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Ini Hasil Operasinya

Bukan Cuma Pantai! Rahasia "Jelajah Rasa" Pulau Nangka Bikin Wisatawan Ketagihan, Ini Rahasianya

Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan

Biaya Logistik Tinggi, Ikut Menambah Beban Keuangan Masyarakat

Trump Akan Jatuhkan Sanksi Ekonomi ke Negara yang Membantu Iran

Independensi BI Jadi Benteng Stabilitas Ekonomi

Inflasi Tinggi, The Fed Siapkan Kenaikan Bunga

Pemerintah Bantah Terlibat "Transshipment" Tiongkok

Krisis Iklim Picu Rekor Runtuhan Batu di Pegunungan Alpen

Tijjani Reijnders Tinggalkan Manchester City, Gabung Al Qadsiah

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Tiga Wakil Indonesia Tembus Perempat Final, Ana/Trias Singkirkan Unggulan Asal Malaysia

Bejlek Bikin Kejutan, Sabalenka Tersingkir di Cincinnati Open

Carlos Sainz Perpanjang Kontrak, Bertahan di Williams hingga Beberapa Musim ke Depan

Trailer Terbaru The Terminal List Season 2: James Reece Memburu Konspirasi dari Moskow hingga Langley

UEFA, AFC, dan CONCACAF Pertimbangkan Mosi Tidak Percaya untuk Lengserkan Gianni Infantino

Korban Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 75 Orang, Gempa Susulan Masih Terjadi

Tim Satgas Bencana ITS Pantau Kekuatan Infrastruktur NTT Pascagempa M7,7

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.