Kemendikdasmen Tegaskan TKA Bukan untuk Melabeli Sekolah atau Murid, tetapi Memotret Capaian Akademik.

Minggu, 31 Mei 2026, 14:01 WIB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD-SMP yang akan diumumkan bukan untuk memberikan label provinsi ataupun sekolah terbaik.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan TKA bukanlah alat untuk memberi label kepada daerah, satuan pendidikan, maupun murid, melainkan sebagai instrumen untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif.

Ket. Foto: Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin (kedua dari kanan) bersama Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati (kanan) memberikan pemaparan terkait Hasil TKA dalam kegiatan Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, — Sumber: Antara Foto

“Perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa TKA bukanlah alat untuk memberi label kepada daerah, kepada sekolah, kesatuan pendidikan, maupun kepada murid. Jadi TKA ini adalah instrumen untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif,” kata Toni dalam Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, ia mengatakan hasil TKA harus menjadi refleksi bagi multi pihak terkait untuk memperkuat perbaikan kualitas pembelajaran di tanah air.

“Karena itu hasil yang akan disampaikan pada hari ini harus bisa dipahami dalam konteks perbaikan sistem pendidikan, bukan dari sisi semata-mata kompetisi angka,” kata Toni.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya menerbitkan daftar hasil TKA per mata pelajaran, per jenjang pendidikan, dan per provinsi tidak diurutkan berdasarkan nilai, melainkan kode provinsi yang terdaftar dalam sistem pendaftaran TKA.

Hal ini mencegah pihak satuan pendidikan, provinsi maupun pihak lain yang terkait agar tidak memberikan label, apalagi meranking para penerima hasil TKA dari yang tertinggi hingga terendah.

Lebih lanjut, Rahmawati  menegaskan nilai TKA tidak dapat diperbandingkan antar wilayah dikarenakan belum melalui proses penyetaraan lintas soal daerah.

“Sehingga kalau ingin memperbandingkan, perlu kehati-hatian karena masih ada soal-soal daerah yang tingkat kesukarannya belum disetarakan dengan tingkat soal yang ada di nasional. Jadi tidak segamblang itu bisa membandingkan satu wilayah dengan wilayah yang lain,” kata Rahmawati.

Bobot soal TKA untuk jenjang pendidikan SD-SMP ialah 70 persen soal dibuat oleh Pemerintah Pusat dan 30 persen soal dibuat oleh Pemerintah Daerah.

TKA pada tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/.

  • Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.