Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Personel Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat Akibat Narkotika dan Desersi.

📅 Senin, 25 Mei 2026, 15:38 WIB | Oleh:
Dua Personel Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat Akibat Narkotika dan Desersi. Doc: Antara Foto
Ket. Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang bersiap memberikan tanda silang kepada foto dua personel kepolisian yang diberhentikan dengan tidak hormat, di Dumai, Riau, Senin (25/5).

Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, memberhentikan dengan tidak hormat kepada dua personel kepolisian karena desersi dan terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Polres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang bertindak selaku Inspektur dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), di Dumai, Senin, terhadap dua anggota kepolisian, yakni  Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho, meskipun kedua personel tersebut tidak hadir dalam upacara tersebut.

Pemberhentian secara resmi kedua personel itu, kata Angga, didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho," katanya.

Lantaran kedua pelanggar itu tidak hadir, sehingga prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota polisi tersebut. Prosesi ini dikawal ketat oleh Petugas Provost.

Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran fatal kedinasan berupa mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho yang terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga maruah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

34 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.