Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Sebagai Pihak Lalai dalam Kecelakaan KRL

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 19:30 WIB | Oleh:
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Sebagai Pihak Lalai dalam Kecelakaan KRL Doc: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ket. Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4).

JAKARTA - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April lalu.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitiadalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5).

Gefri menyebutkan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 27 April 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.

Akibat peristiwa tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan. 

Dalam penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, membuat kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli.

Polisi menyebut pengemudi taksi dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.