Rupiah Bergejolak, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Terlindungi
Kamis, 21 Mei 2026, 11:10 WIBSEMARANG â Jaminan keamanan dana haji di tengah dinamika nilai tukar rupiah menjadi isu penting karena sebagian besar kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji menggunakan mata uang asing, terutama dolar AS dan riyal Saudi.
Pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan biaya operasional haji, sehingga pengelolaan investasi dan strategi lindung nilai menjadi faktor krusial untuk menjaga stabilitas nilai manfaat dana jamaah.
Di sisi lain, kepastian bahwa dana haji tetap aman juga sangat bergantung pada tata kelola investasi yang hati-hati, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji menjadi modal utama, sehingga stabilitas keuangan, diversifikasi investasi, serta pengawasan yang kuat perlu terus diperkuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kondisi dana haji jamaah tetap aman dan terkendali di tengah dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang belakangan ini melemah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5), mengatakan seluruh keputusan investasi dilakukan melalui kajian ketat, mulai dari aspek risiko, hukum, hingga kepatuhan sebelum diputuskan bersama oleh badan pelaksana dan dewan pengawas.
Menurut dia, pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati melalui investasi dan penempatan berisiko rendah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Dana itu pencatatannya baik. Pada saat melakukan investasi dan penempatan itu dilakukan dengan kehati-hatian. Kita lakukan kajian risiko, kajian hukum, kajian kepatuhan dan itu melewati komite," kata Acep usai kegiatan "BPKH Connect".
Ia mengatakan seluruh keputusan investasi melibatkan 14 orang, terdiri dari tujuh anggota badan pelaksana dan tujuh anggota dewan pengawas BPKH agar dana haji tidak berkurang.
Saat ini, kata dia, BPKH hanya diperbolehkan menempatkan dana pada instrumen berisiko rendah lantaran belum memiliki modal maupun cadangan kerugian, sebagaimana diatur dalam regulasi lama.
Karena itu, ia berharap revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji nantinya dapat memberi ruang pembentukan modal dan cadangan kerugian agar pengelolaan dana lebih fleksibel, namun tetap aman.
"Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang nanti, setelah ada modal dan diizinkan membentuk cadangan kerugian, BPKH bisa masuk ke tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi daripada rendah," katanya.
Diakuinya, tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana haji saat ini berasal dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Saudi, sebab kebutuhan operasional haji banyak menggunakan mata uang asing.
"Kalau kurs tinggi maka diperlukan lebih banyak rupiah untuk melakukan pembayaran hotel, penerbangan, katering di Arab Saudi," katanya.
Meski begitu, Acep memastikan pelemahan rupiah saat ini belum berdampak terhadap biaya penyelenggaraan haji tahun ini karena kebutuhan valuta asing telah dibeli lebih awal ketika kurs masih stabil.
"Kalau yang sekarang kenaikan dolar ini sudah tidak berpengaruh. Karena kita sudah beli dari kemarin saat (nilai tukar rupiah, red.) masih rendah," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gunung Raung Erupsi Lagi, Tinggi Letusan hingga 1 km
-
Pacers Menang Perdana NBA
-
BPKH Luncurkan Buku Responsible Green Hajj
-
Pemkot Bandung Kembangkan Gig Economy dengan Gen Z Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Baru
-
Bersih-bersih Masjid Tolikara Papua Pegunungan Menjelang Lebaran
-
BPKH Perlu Penguatan untuk Kelola Uang Jemaah Haji dengan Prinsip Kehati-hatian
-
Pemeriksaan kualitas makanan di SPPG Polri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.