Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! UMK Dapat Potongan Biaya Layanan Lokapasar 50 Persen, Ini Syaratnya!

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 20:58 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! UMK Dapat Potongan Biaya Layanan Lokapasar 50 Persen, Ini Syaratnya! Doc: ANTARA/Livia Kristianti
Ket. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman (tengah) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar di masa mendatang bisa mendapatkan insentif potongan biaya layanan lokapasar (e-commerce) sebesar 50 persen.

Ketentuan insentif potongan biaya layanan lokapasar ini nantinya diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang berfokus pada perlindungan UMKM di pasar digital dan saat ini tengah dalam proses perundangan.

"Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM," kata Maman dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Setelah tergabung dalam sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM nantinya usaha yang dimiliki pelaku UMK akan secara otomatis terintegrasi dengan layanan e-commerce terkait.

Syarat lainnya yang tak kalah penting agar pelaku UMK bisa mendapatkan insentif potongan biaya layanan e-commerce 50 persen adalah memastikan produknya dibuat secara lokal atau produk lokal.

Dengan syarat-syarat itu, diharapkan nantinya para pelaku UMK bisa mendapatkan keadilan dalam berusaha di platform digital.

Menurut Maman ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang tengah disiapkan agar dapat mendukung UMK bertumbuh dan terlindungi dari praktik pemberian beban layanan yang tidak adil dari platform digital.

Ketentuan ini juga hadir merespons keresahan pelaku UMK karena dalam satu bulan terakhir terdapat penyelenggara sistem elektronik lokapasar yang menaikkan biaya layanan dan membebankannya cukup besar kepada pelaku UMK.

Tidak hanya sekali, bahkan ada satu platform yang membebankan biaya pengembalian produk kepada pelaku UMK.

Cukup banyak akhirnya pelaku UMKM yang mundur berjualan di platform digital setelah kebijakan itu diterapkan.

Maka dari itu, Maman mengatakan pemerintah sebagai regulator mencoba hadir untuk mendukung para pelaku UMKM mendapatkan keadilan saat bertransaksi memanfaatkan platform digital.

"Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ. Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu," kata Maman. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.