Nekat Berangkat Haji Ilegal, Arab Saudi Siapkan Denda 20.000 Riyal

Senin, 18 Mei 2026, 14:33 WIB

RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengonfirmasi bahwa denda hingga 20.000 riyal (Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Warga dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/Getty Images

Hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. Ant

  • saudi arabia
  • riyal
  • ibadah haji
  • naik haji

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.