Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Burung Puffin: Si Badut Laut Penghuni Tebing Pantai Norwegia

📅 Senin, 18 Mei 2026, 01:07 WIB | Oleh:
Burung Puffin: Si Badut Laut Penghuni Tebing Pantai Norwegia Doc: AFP/HALLDOR KOLBEINS/Getty Images

BURUNG puffin dengan penampilannya yang unik dan menggemaskan, telah lama memikat hati para pengamat burung dan pecinta alam.

Puffin adalah burung laut yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di laut. Mereka bersarang di tebing-tebing pantai dan pulau-pulau terpencil di wilayah utara Samudra Atlantik dan Pasifik.

Beberapa lokasi terkenal untuk melihat puffin termasuk Islandia, Norwegia, dan Kepulauan Faroe.

Hal menarik dari burung menggemaskan ini adalah memiliki perilaku dan kebiasaan yang membuat banyak manusia tidak percaya akan hal tersebut, yakni burung puffin dikenal sebagai penyelam yang handal, mampu menyelam hingga kedalaman 60 meter untuk mencari makanan.

20260518000604_208903.jpeg

Selain itu pula mereka juga memiliki kemampuan mereka membawa banyak ikan kecil sekaligus di paruh mereka. Dan burung ini tipikal burung yang setia pada pasangannya, dan mereka sering kembali ke tempat bersarang yang sama setiap tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa fakta menarik dari burung puffin:

  • Puffin memiliki tiga spesies utama: puffin Atlantik, puffin berumbai, dan puffin bertanduk.
  • Mereka sering dijuluki sebagai "badut laut" atau "burung beo laut" karena penampilan mereka yang lucu.
  • Puffin memiliki kemampuan terbang yang cepat didalam air, dan kecepatan terbang di udara yang lumayan.
  • Populasi puffin menghadapi ancaman dari perubahan iklim, hilangnya habitat, dan polusi.

Burung puffin adalah burung laut yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di laut. Mereka membutuhkan lingkungan laut yang luas dan akses ke perairan dingin untuk mencari makanan.

Sangat sulit, bahkan hampir mustahil, untuk meniru habitat alami mereka di lingkungan rumah. Oleh karenanya burung puffin tidak diperbolehkan untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan

Menangkap atau memelihara burung puffin tanpa izin dapat melanggar hukum dan dikenakan sanksi. Bahkan dibanyak negara, burung puffin dilindungi oleh undang-undang konservasi.

20260518000603_208902.jpeg

Secara keseluruhan, burung puffin adalah hewan liar yang tidak cocok untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.

Mereka membutuhkan lingkungan alami yang luas dan kebutuhan khusus yang sulit dipenuhi dalam penangkaran.

Burung puffin adalah makhluk yang menakjubkan dengan pesona yang tak tertandingi. Keunikan mereka menjadikannya salah satu burung laut yang paling dicintai di dunia. RRI

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.