Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Hexymer dan Tramadol Ilegal

📅 Minggu, 17 Mei 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Hexymer dan Tramadol Ilegal Doc: Antara
Ket. Barang bukti kasus peredaran obat keras ilegal daftar G diamankan di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/5)

Kabupaten Bekasi - Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi membongkar kasus peredaran obat keras ilegal kategori daftar G yang menyasar kompleks perumahan di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Babelan Komisaris Pol Wito mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat daftar G jenis Hexymer.

"Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin," katanya di Cikarang, Sabtu (16/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan kepada pembeli yang datang langsung ke tempat kejadian perkara.

Polisi mengamankan barang bukti 674 butir tablet warna kuning Hexymer, delapan butir Tramadol dalam kemasan strip warna silver, uang tunai Rp590 ribu, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta berkonsekuensi hukum pidana.

Polres Metro Bekasi juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.