Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Selasa

Selasa, 12 Mei 2026, 06:41 WIB

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa (12/5).

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Ket. Foto: Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya merekam data pemohon saat proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan Mobil SIM Keliling di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (20/1/2026). — Sumber: ANTARA

Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: di LTC Glodok

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

  • Lokasi SIM Keliling

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

MinyaKita Dijual Rp31 Ribu, Mobil GASING Keliling Batam Tekan Harga Sembako

Jakarta Jadi Kota dengan Udara Terburuk Kedua di Dunia, Data Real-time IQAir Catat AQI 161

Fantastis! Sindikat Pemalsuan Materai di Lima Provinsi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun

BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri

Polda dan 22 Ormas se-Banten Gelar Apel Kamtibmas

Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya

Review Harusnya Horror: Hantu Wibu, Komedi, dan Kreator Konten dalam 106 Menit

Kapasitas Terpasang Panas Bumi Baru 11,6%, Bahlil: Jangan Tahan Konsesi!

Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO

Empat Pekerja Tewas Tertabrak Kereta di Jepang, Negara dengan Catatan Keselamatan KA Terbaik di Dunia

Gempa NTT, UMI Makassar Kirim Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak

Ayam Tukong Kalbar Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

Brimob Polda Sumut Sediakan Dapur Lapangan bagi Warga Terdampak Bencana

Celios: Utang Swasta Melambat, Pemerintah Meningkat!

DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan

Dinas Kehutanan Kalsel Berupaya Keras Cegah Karhutla Meluas ke Hutan Lindung Liang Anggang

Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti

Menteri Keuangan: Pembatasan Subsidi BBM untuk Desil 10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

Hasil Studi: Pramugari dan Pilot Paling Berisiko Terkena Kanker terkait Radiasi

Pasokan Air Terbatas, Ribuan Hektare Sawah di Karawang Tidak Ditanami

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.