Jaringan Ekstasi di Batam Terbongkar, Polda Kepri Tangkap 17 Pelaku
Kamis, 22 Okt 2026, 00:29 WIBTANJUNGPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 17 orang terlibat jaringan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Batam, terdiri atas sepuluh laki-laki dan tujuh perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat tinggal pada 18-19 Oktober 2026.
"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba," kata Kombes Nona di Batam, Rabu.
Ia menyebut program Quick Wins nomor dua ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, lalu memperkuat pengawasan lingkungan, serta mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus jaringan ekstasi di Batam bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di THM.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP salah satu THM.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku IR, yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kemudian ada pula AN, seorang warga negara Malaysia yang juga diperiksa, guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, kata Nona, petugas mengamankan total 17 orang dan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
"Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine," ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut ia menyampaikan Tim Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, lalu menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas turut menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Masyarakat diminta turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan," katanya menegaskan.
- Ditangkap
- Polda Kepri
- Pengedar Ekstasi
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Medvedev Didiskualifikasi Usai Bola Mengenai Mata Penonton di China Open
-
Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Sampah dan Saluran Air
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka Laka Maut dengan KRL di Bekasi, Ini Alasannya!
-
Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru, Pemprov Riau Buka 5 Posko Layanan Kesehatan.
-
RSUP M Djamil Padang Perkuat Pengendalian Infeksi dan Atasi Resistensi Antimikroba.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.