Siap Hadapi Tantangan Global, PERADI SAI Dorong Advokat Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 09 Mei 2026, 06:34 WIB

JAKARTA – PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan komitmen mendorong transformasi profesi advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, adaptif, serta memiliki spesialisasi kompetensi dan daya saing global.

Komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI Tahun 2026 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya. Mengusung semangat “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern", Rakernas 2026 menjadi forum strategis membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan dunia hukum, disrupsi teknologi, dan persaingan jasa hukum lintas negara.

Ket. Foto: Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI Tahun 2026 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (8/5) — Sumber: istimewa

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyampaikan bahwa Rakernas ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. “Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan. Fokus PERADI SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ujarnya, Jumat (8/5).

Sebagai bagian dari modernisasi dan transformasi, PERADI SAI juga memperkenalkan wajah baru organisasi melalui identitas, logo, dan logogram baru. Perubahan ini mencerminkan semangat pembaruan, profesionalisme, persatuan, dan kesiapan menghadapi masa depan. “Ini bukan sekadar perubahan visual, tetapi mempertegas arah baru organisasi dalam menjawab tantangan zaman,” kata Harry Ponto.

Lebih lanjut, Harry Ponto menegaskan bahwa langkah yang telah dilakukan dalam beberapa bulan masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. “Ke depan, PERADI SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, PERADI SAI terus membangun komunikasi aktif dan memberikan masukan konstruktif kepada DPR serta para pemangku kepentingan, termasuk terkait pentingnya pembaruan Undang-Undang Advokat. PERADI SAI memandang revisi UU Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system.

“PERADI SAI siap tidak hanya memberikan gagasan, tetapi juga mengambil peran terdepan dalam mendorong dan menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat demi masa depan profesi advokat Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat,” tegas Harry Ponto.

Di saat yang sama, Harry Ponto juga menegaskan komitmen terhadap regenerasi kepemimpinan dan pengembangan advokat muda melalui mentorship, pelatihan profesi, serta keterlibatan yang lebih luas dalam membentuk masa depan profesi advokat Indonesia.

“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” tutupnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.