Pemkab Kepulauan Seribu Terapkan Pemilahan Sampah dari sSumber

Sabtu, 09 Mei 2026, 22:31 WIB

Jakarta -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mulai menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di setiap rumah tangga yang ada di wilayah kepulauan tersebut.

“Kami gencar menyosialisasikan pengumpulan serta pengolahan sampah ini dengan berkolaborasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Aldi Jansen di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Aksi pemilahan sampah dari sumber yang dicanangkan Pemkab Kepulauan Seribu — Sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Ia mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) No.5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah Dari Sumber.

Menurut dia, dalam penerapannya pemerintah juga akan memberikan insentif berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong peran aktif masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Ia mengatakan, melalui aturan tersebut, masyarakat dilibatkan untuk melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari sumber, agar setiap jenis sampah dapat masuk ke jalur pengolahan yang tepat.

“Masyarakat diminta untuk memilah dan mengolah sampah mulai dari sumber dari sekarang, karena pada 1 Agustus 2026, semua wilayah termasuk Kepulauan Seribu sudah tertib menerapkan Ingub No.5 Tahun 2026,” kata dia.

Ia mengaku upaya pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber ini merupakan cara meminimalkan jumlah volume sampah sehingga hanya residu sampah saja yang akan diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, serta akan melakukan deklarasi pemilahan sampah di Provinsi DKI Jakarta.

Sudin LH akan memastikan sampah yang masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus terpilah dengan benar serta memastikan pengumpulan sampah dari sumber ke TPS.

Pihaknya juga akan mengawasi, mengendalikan, dan mengambil langkah pembinaan jika terjadi ketidakdisiplinan pengumpulan sampah dari sumber ke TPS.

“Pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap terpilah dengan baik,” kata dia.

  • pemilahan sampah

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.