Bapenda Sulsel Usulkan Kenaikan BBNKB Jadi 10 Persen demi Dongkrak PAD
Jumat, 08 Mei 2026, 02:25 WIBMAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Bapemperda DPRD Sulsel untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Usulan ini tentang rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," tutur Kepala Bapenda Sulsel Sukarno di ruang Paripurna DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan pajak daerah BBNKB dan PBBKB tersebut disesuaikan dengan kondisi kekinian. Selain itu, merujuk dari evaluasi lanjutan Pemprov memutuskan menambah penyesuaian tarif. Â
Selain sektor pajak, Pemprov Sulsel berencana menambah 10 objek baru retribusi daerah dalam revisi Perda tersebut, sekaligus menyusun tarif baru untuk sejumlah objek retribusi. Serta sesuai ketentuan hasil evaluasi Kementerian Keuangan. Â
Ia menjelaskan, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun pemasukan ke badan usaha.
Bapenda Sulsel mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari semula 7 persen menjadi 10 persen. Sebab, sejauh ini pemerintah hanya memungut pajak dari BBNKB pertama, karena BBNKB kedua dan seterusnya telah dibebaskan. Artinya, revisi Perda ini BBNKB pertama yang ditarik pajaknya. Â
Sukarno memaparkan, simulasi kenaikan tarif untuk kendaraan tersebut dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta. Pada tarif lama 7 persen itu, total pembayaran BBNKB dan opsen telah mencapai sekitar Rp23,24 juta.Â
Jika tarif naik menjadi 10 persen, total pembayaran diperkirakan mencapai dapat Rp33,2 juta atau bertambah hampir Rp10 juta. Kendati demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.Â
Nantinya, kewenangan gubernur yang memberikan insentif atau relaksasi jika diperlukan. Selain itu, tarif nantinya diberlakukan lebih rendah dari provinsi lain hingga 12 persen seperti di DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan MalukuÂ
"Kami menetapkan tarif maksimal di Perda agar ada ruang kebijakan. Dalam kondisi tertentu, gubernur bisa memberikan insentif,
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif PBBKB untuk BBM non-subsidi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Yang mengalami penyesuaian tarif adalah BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Untuk BBM subsisi seperti Solar dan Pertalite tidak terdampak kenaikan tarif," tuturnya.Â
Ia menyebutkan, tarif PBBKB bagi kendaraan pribadi naik 7,5 persen sedangkan tarif kendaraan umum diturunkan di kisaran 5 persen. Sejauh ini, Tarif PBBKB di Sulsel 7,5 persen, sedangkan di 18 provinsi lain sudah menerapkan tarif 10 persen.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Saharuddin, saat memimpin rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyatakan pihaknya akan menggodok usulan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan sebagai upaya meningkatkan PAD.  Â
- bbnkb
- pajak kendaraan sulsel
- bapenda sulsel
- pbbkb
- pajak bbm
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.