- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Resmi ...
Pemprov DKI Jakarta Resmi Pertahankan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Sepanjang 2026
Selasa, 05 Mei 2026, 11:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap di ibu kota.
Keputusan itu ditegaskan sebagai bentuk konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus memperkuat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi perkotaan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemprov DKI menegaskan arah kebijakannya tetap sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik masih akan terus diberikan kepada masyarakat.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut," ujar Lusiana.
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.
Menurut Lusiana, kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam agenda pengurangan polusi udara di Jakarta yang selama ini masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kendaraan listrik tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin.
Ia menilai pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem transportasi publik agar mobilitas perkotaan tetap efisien dan berkelanjutan.
Pemprov DKI juga menilai insentif ini menjadi salah satu strategi penting dalam mempercepat adopsi kendaraan berbasis energi terbarukan di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi masyarakat perkotaan.
Dengan tetap berlakunya berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI berharap penggunaan kendaraan listrik di Jakarta terus meningkat dan mampu berkontribusi dalam menekan emisi karbon di ibu kota.
- pajak kendaraan
- Kendaraan Listrik
- Insentif Pajak
- Energi Bersih
- Pemprov DKI Jakarta
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- pemutihan PKB
- pajak kendaraan listrik
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Himpun Lebih dari Rp1 Miliar, KUSTOMFEST 2026 Dukung Kegiatan Sosial dan Pendidikan
-
Setelah Eksekusi Suntik Mati yang Menyiksa dan Gagal, Terpidana Mati Christa Pike Pulang dari Rumah Sakit dan Harus Kembali ke Penjara
-
Santri Darul Qur’an Wonosari Bersihkan Pantai Sepanjang Sambut Hari Santri Nasional
-
Asap Karhutla Menjauh, Pemprov DKI Tetap Lakukan Water Mist dan OMC
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Pulangkan 30.190 Koleksi dan 20 Benda Budaya dari Belanda
-
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut
-
PSS Sleman Tekuk PSM Makassar 3-0, Huistra Apresiasi Kerja Keras Tim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.