Status Manajer Kopdes Merah Putih Diungkap: Kontrak 2 Tahun Lalu Jadi Petugas Koperasi

Senin, 04 Mei 2026, 13:00 WIB

Jakarta – Pemerintah menjelaskan status dan skema kerja manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak awal berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, mengatakan para manajer yang lolos seleksi akan dikontrak menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/5). — Sumber: Antara

“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/5).

Dengan skema tersebut, para manajer pada tahap awal berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan. Gaji selama masa kontrak juga akan dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” katanya.

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap rincian besaran gaji maupun sumber pendanaan program tersebut.

Diserbu Pelamar

Pemerintah membuka sekitar 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih. Hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026, jumlah pelamar mencapai 639.732 orang, dengan 483.648 pelamar dinyatakan lolos administrasi.

Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap tes kompetensi yang berlangsung pada 3–12 Mei 2026 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di 72 lokasi di seluruh Indonesia.

Tahap berikutnya meliputi psikotes, tes mental ideologi, dan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 20–31 Mei 2026. Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 7 Juni 2026.

Peserta yang lolos nantinya akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (komcad) serta pelatihan manajerial dan kompetensi bidang.

Zulkifli menegaskan proses rekrutmen diawasi ketat agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

“Tidak ada bayaran apa pun. Tidak ada titipan,” tegasnya.

Ekonomi Desa

Pemerintah menyatakan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui koperasi ini, pemerintah ingin memangkas rantai pasok yang panjang serta memperkuat posisi petani dan pelaku usaha desa.

Selain itu, Kopdes Merah Putih akan berperan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat guna menjaga stabilitas harga komoditas.

Zulkifli mencontohkan, jika harga gabah di pasar turun di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram, koperasi dapat membeli hasil panen petani agar harga tetap stabil.

Di luar fungsi ekonomi, koperasi ini juga akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial dan barang subsidi agar lebih tepat sasaran.

  • Manajer Kopdes

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.