Bawa Isu Perlindungan Perempuan ke DPRD, Wagub Rano Ingin Layanan Terpadu Diperkuat

Senin, 04 Mei 2026, 13:50 WIB

JAKARTA - Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi tersebut mendorong Pemprov DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan peningkatan jumlah korban dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi perempuan dari kekerasan, eksploitasi, hingga diskriminasi. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.

Ket. Foto: Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi tersebut mendorong Pemprov DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5). — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) DKI Jakarta, persentase perempuan usia 15 hingga 64 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup meningkat dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen. Sementara angka perempuan yang mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir juga naik dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen.

Tren serupa juga terlihat dari data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak. Pada 2023 jumlah korban tercatat sebanyak 1.682 orang, kemudian meningkat menjadi 2.041 korban pada 2024, dan kembali naik menjadi 2.269 korban sepanjang 2025.

"Pelindungan perempuan menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang menyejahterakan seluruh warganya," ujar Rano.

Ia menegaskan Ranperda tersebut akan difokuskan pada penguatan sistem pencegahan, perlindungan korban, hingga penyediaan layanan terpadu yang lebih mudah diakses masyarakat. Pemprov juga ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang cepat dan berpihak pada kebutuhan mereka.

"Arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi pencegahan, pelindungan korban, pelindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu," katanya.

Selain isu perlindungan perempuan, dalam rapat paripurna yang sama Pemprov DKI juga mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan karena telah berusia lebih dari 15 tahun.

Rano menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting bahwa Jakarta membutuhkan sistem kesehatan yang lebih kuat dan adaptif. Tantangan kesehatan kini semakin kompleks, mulai dari penyakit menular, penyakit tidak menular, hingga dampak perubahan iklim dan polusi udara.

Menurut dia, revisi aturan kesehatan juga diperlukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Harmonisasi regulasi dinilai penting agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Pemprov berharap dua ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD hingga disahkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah menilai regulasi baru ini dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta secara menyeluruh.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.