Perceraian di Cilacap Capai 60–70 Kasus per Hari, Faktor Ekonomi Dominan
Minggu, 03 Mei 2026, 18:47 WIBPengadilan Agama Cilacap mengungkapkan persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan pengajuan perkara cerai mencapai 60 -70 kasus per hari.
Hakim yang juga Pejabat Humas Pengadilan Agama Cilacap AF Maftukhin di Cilacap, Minggu, mengatakan jumlah perkara yang masuk selama Januari hingga April 2026 telah menembus lebih dari 2.000 kasus, dengan sebagian besar merupakan perkara perceraian.
"Kalau diakumulasi, perkara yang masuk lebih dari 2.000. Dan untuk perceraian sudah di atas 1.000 kasus," katanya.
Ia mengatakan dari total perkara perceraian tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.
Sementara untuk cerai talak yang diajukan pihak suami jumlahnya relatif lebih sedikit, yakni sekitar 400 perkara.
"Didominasi oleh cerai gugat, jumlahnya sekitar 1.500-an. Artinya, mayoritas pengajuan perceraian berasal dari pihak perempuan," katanya.
Ia mengatakan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan suami istri memutuskan berpisah, disusul kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.
"Alasan ekonomi masih menjadi yang utama, kemudian disusul faktor perselingkuhan atau pihak ketiga. Kalau kekerasan dalam rumah tangga, persentasenya relatif kecil," katanya.
Ia mengatakan fenomena pekerja migran, khususnya tenaga kerja wanita (TKW), juga turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, perkara perceraian yang melibatkan TKW diperkirakan mencapai lebih dari 30 persen dari total cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama Cilacap.
"Banyak juga dari kalangan TKW. Biasanya berkaitan dengan ekonomi, tapi tidak sedikit juga karena munculnya pihak ketiga," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Kabupaten Cilacap hingga kini masih menjadi salah satu daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah, dengan jumlah perkara yang masuk setiap tahun diperkirakan mencapai sekitar 7.000 kasus, meliputi gugatan, permohonan, dan perceraian.
Menurut dia, dampak terbesar dari perceraian umumnya dirasakan anak, sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi, pendampingan, dan ketahanan keluarga.
"Risiko paling berat dari perceraian itu dialami oleh anak. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Terkait dengan hal itu, Maftukhin mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar rumah tangga dapat dipertahankan semaksimal mungkin dan angka perceraian dapat ditekan.
- kasus cerai meningkat
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.