Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat ‘Pasal Keranjang Sampah’

📅 Selasa, 28 Apr 2026, 21:49 WIB | Oleh:
Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat ‘Pasal Keranjang Sampah’ Doc: Dok istimewa
Ket. Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan

JAKARTA - Para ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap masalah kriminalisasi terhadap keputusan berawal dari setidaknya dua pasal tak sempurna yang masif digunakan oleh penegak hukum. Efeknya, para pengambil keputusan, baik di pemerintahan maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tak punya keberanian berinovasi dan bertindak.

Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan mengatakan, ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal. Yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa [dipidanakan]," ujar Lestantya dalam acara soft launching buku tersebut di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4/2026),

Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Para korban dari jajaran pimpinan BUMN itu di antaranya ialah eks Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.

"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.

Guru Besar Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Yetty Komalasari Dewi menjelaskan, Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian.

Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat. Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang.

Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007-2011, menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan "pasal gregetan" untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.

"Tapi [pasal-pasal] ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.

"Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.


Niat Jahat

Illian Deta Arta Sari, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.