Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Batang, Negara Nyaris Rugi Rp18 Miliar
Kamis, 23 Apr 2026, 03:05 WIBMAKASSAR -Â Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi pengawasan intensif di wilayah Sulawesi Selatan. Sejak awal Januari hingga 20 April 2026, petugas menyita sedikitnya 17,8 juta batang rokok ilegal dari 11 kabupaten dan kota di bawah wilayah kerja Bea Cukai Makassar.Â
Langkah tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp18,18 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana di Makassar, Rabu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi stabilitas industri legal serta mengamankan penerimaan negara dari praktik distribusi ilegal yang kian beragam modusnya.
âIni bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,â ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam periode tersebut petugas mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.
Bea Cukai Makassar juga melakukan 149 kali penindakan di 11 kabupaten/kota, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,18 miliar.
Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Selain rokok ilegal, petugas juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 13 kasus dengan barang bukti 819,7 liter senilai Rp158,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta.
Penindakan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram bernilai 14,2 juta serta barang impor atau barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Selama periode tersebut, penerimaan negara dari penegakan hukum melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp640,9 juta. Selain itu, sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri mencapai Rp49,1 juta.
Krisna menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga ditingkatkan guna menekan peredaran barang ilegal tersebut," katanya menegaskan.
- sulawesi selatan
- rokok ilegal
- bea cukai makassar
- krisna wardhana
- penindakan cukai
- kerugian negara
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Terkait Gugatan RUPTL 2025-2034: SP PLN Desak Penguatan PLN sebagai Aset Strategis Negara
-
Cuaca Jakarta Akhir Pekan, BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Berawan Tebal hingga Hujan
-
Presiden Prabowo Sayangkan Kerusuhan di Pati, Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Pencarian Korban KLM Asia Mulia Dihentikan Tim SAR
-
'Gangnam Style' dan 'Baby Shark' Dipilih sebagai Momen Penting Perjalanan YouTube
-
Disbudpar Sumsel terapkan CHSE di tempat wisata
-
Nyeri Sendi Menjauh! 7 Buah Ini Terbukti Ampuh Redakan Asam Urat Secara Alami!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.