Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kendaraan Listrik di Bali Makin Dimanjakan Termasuk untuk Pajaknya

4 Selasa, 21 Apr 2026, 06:56 WIB | Oleh:
Kendaraan Listrik di Bali Makin Dimanjakan Termasuk untuk Pajaknya Kendaraan Listrik di Bali Makin Dimanjakan Termasuk untuk Pajaknya Doc: ist
Ket. keringan pajak

DENPASAR – Pemilik kendaraan listrik di Bali makin dimanjakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik.

“Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang,” ucap Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Senin.

Dewa Tagel menyampaikan ini merespons pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Jika sebelumnya kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil bebas pajak, maka dengan peraturan terbaru kendaraan berbasis baterai itu masuk sebagai objek pajak.

Kepala Banpenda Bali mengatakan siap tidak siap pengenaan pajak diberlakukan, aturannya sudah ditulis dan berlaku secara nasional sehingga Provinsi Bali juga harus mengikuti.

Namun untuk mengurangi beban wajib pajak apalagi Pemprov Bali sedang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka seperti halnya Jakarta mereka akan memberikan insentif.

“Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya iya belum,” ujar Dewa Tagel.

Selama proses pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dan insentifnya, Bapenda Bali sendiri belum dapat memprediksi dampak dari pengenaan pajak ini.

Jika dikaitkan dengan misi Pemprov Bali untuk semakin memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, ia mengatakan yang bisa menjawab hanya data ketika nanti pajak bergulir.

Berdasarkan data Pemprov Bali hingga 6 April 2026 jumlah kendaraan listrik yang melintas di daratan Bali adalah 14.301 unit terbagi atas roda dua 9.790 unit dan roda empat 4.511 unit.

Untuk aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri khususnya pada Pas 9 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Megapolitan
Kemacetan Jalan Raya Joglo ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.