Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Perfilman Dinilai Hambat Pendanaan Festival Film Daerah

📅 Sabtu, 18 Apr 2026, 19:25 WIB | Oleh:
UU Perfilman Dinilai Hambat Pendanaan Festival Film Daerah Doc: Freepik

JAKARTA - Lemahnya posisi festival film dalam Undang-Undang (UU) Perfilman dinilai menjadi kendala utama dalam penguatan ekosistem perfilman daerah. Kondisi ini juga berdampak pada terbatasnya dukungan pendanaan dari pemerintah.

Direktur Festival Jakarta Film Week, Rima Damayanti, mengatakan festival film hanya diatur secara terbatas dalam UU Perfilman. Ia menyebut ketentuan festival film hanya tercantum dalam sub-pasal Pasal 55 bagian dari apresiasi film Bab 9.

"Festival di dalam Undang-Undang hanya ditulis dalam satu sub-pasal, bahkan tidak menjadi ayat tersendiri. Ini menjadi landasan yang sangat lemah," kata dia dalam dialog Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi via daring, Jumat (17/4).

Menurut dia, lemahnya dasar hukum berdampak pada sulitnya festival film memperoleh dukungan pendanaan, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai, tanpa penguatan regulasi, pemerintah daerah cenderung tidak menjadikan festival film sebagai prioritas dalam penganggaran.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga akan menghadapi keterbatasan jika harus terus-menerus mendanai festival di berbagai daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam mendukung keberlanjutan festival film.

"Jika festival diperkuat dalam Undang-Undang. Maka akan menjadi amanah yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran," ucap dia.

Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum menyadari bahwa festival film merupakan bagian dari apresiasi film. Akibatnya, festival kerap diposisikan setara dengan kegiatan lain seperti lokakarya, sehingga alokasi anggarannya pun terbatas.

Padahal, menurut dia, festival film memiliki dampak yang jauh lebih besar, termasuk dalam mengangkat citra dan potensi daerah. Ia mencontohkan Yogyakarta yang berhasil berkembang menjadi salah satu kota penting dalam industri perfilman melalui penyelenggaraan festival.

Ia menegaskan, penguatan posisi festival dalam UU Perfilman perlu segera dilakukan agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat. Terutama bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri film.

"Ini perlu dipahami juga agar pemerintah daerah yang lain mendukung festival film menjadi memperkuat industri development. Kalau festival ini kuat di dalam UU maka akan terjadi industri-industri yang kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berencana melakukan penyesuaian distribusi dukungan pendanaan bagi festival film di daerah. Ia mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman nasional secara berkelanjutan.

Selama ini, kata dia, pemerintah telah memberikan dukungan kepada berbagai festival film di daerah. Namun kondisi ekosistem perfilman di sejumlah wilayah khusunya di kota besar masih menghadapi berbagai tantangan.

"Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film," kata Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.