Prabowo Subianto Terbitkan 3 Aturan Baru, Percepat Swasembada dan Ketahanan Pangan
Jumat, 17 Apr 2026, 17:58 WIBJakarta - âPresiden RI Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi terbaru untuk mempercepat peningkatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
â"Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (17/4).
âAturan tersebut bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyediaan sarana pascapanen di berbagai wilayah. Melalui Perpres 14/2026, pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang.
Selain itu, beleid itu diharapkan mampu mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen agar stabilitas pangan terjaga di seluruh pelosok tanah air.
Selanjutnya, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Melalui aturan tersebut, Presiden memerintahkan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mencapai program prioritas nasional.
âPresiden menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan.
âInstruksi khusus tersebut ditujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMNÂ hingga Kepala BP Danantara. Mentan secara spesifik diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IIIÂ hingga Perum Bulog untuk mempercepat swasembada.
âRegulasi ketiga yang disahkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan itu menitikberatkan pada penguatan stok jagung nasional sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
âInpres jagung tersebut ditujukan kepada lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian hingga Panglima TNI dan Kapolri. Fokus utamanya adalah mendukung pencapaian swasembada jagung dan memastikan aksesibilitas pangan bagi masyarakat.
âPemerintah menegaskan percepatan infrastruktur dan tata kelola tersebut memerlukan dukungan penuh berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan teknis di lapangan agar target kemandirian pangan segera tercapai.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Hanya KPR, BTN Perluas Ekspansi ke Sektor Produktif dan UMKM Jawa Barat
-
Kazakhstan Gandeng Gandeng Bangun Koridor Perdagangan Strategis
-
Disnakertrans Cianjur: 42 PMI Alami Masalah di Negara Tujuan
-
OJK Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
-
Efek Margin Baru 7 Persen, Bulog Prediksi Raup Laba Rp1,14 T
-
Aset hingga Rp17,5 Miliar Disita KPK! Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berakhir di Pusaran Korupsi Imigrasi
-
'Super New Moon' 14 Juli Berpotensi Akibatkan Rob di 10 Wilayah Pesisir Sulawesi Utara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.