Polri Ungkap Penyelenggaraan Haji Ilegal, Jemaah Diberangkatkan Lebih Awal
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 17:02 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah modus operandi dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Jumat (17/4), mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja.
“Modusnya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji,” kata Nunung.
Selain itu, terdapat pula penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, dengan memanfaatkan visa furoda, mujamalah, maupun visa amil yang pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Polri juga menemukan modus penggunaan visa dari negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus lain yang teridentifikasi antara lain jamaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jamaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.
Selanjutnya, ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, yakni menggunakan dana jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (force majeure) untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polri juga menyoroti keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Biro ilegal tersebut umumnya menggunakan identitas atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jamaah.
Untuk melindungi masyarakat, Polri telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Nunung mengatakan Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Pada aspek penegakan hukum, Polri akan menindak tegas pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk menertibkan biro perjalanan ilegal.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!