Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Interitas, UI gandeng Kementerian PPPA dan Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 09:20 WIB | Oleh:
Jaga Interitas, UI gandeng Kementerian PPPA dan Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Doc: Dok. Istimewa
Ket. UI melakukan koordinasi langsung denganbKementerian PPPA


JAKARTA - 
Sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi belum lama ini, maka Universitas Indonesia (UI) melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.

Pertemuan antara Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi turut menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Rektor UI menyampaikan bahwa kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4).

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan. Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan memiliki landasan otoritatif.

Di sisi kelembagaan, Rektor menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia. Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif.

Sementara itu, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Arifah.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.


Pembekuan Status

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Revisi UU Hak Cipta Karya J...

Edukasi untuk siswa SLB

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Edukasi untuk siswa SLB
MILITER

TNI AD Tertibkan Rumah Dinas

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
TNI AD Tertibkan Rumah Dinas

Kemeriahan Galuh Ethnic Carnival di Ciamis

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Galuh Ethnic Car...

Raker Komisi II DPR Bahas RKA/RKP

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Raker Komisi II DPR Bahas R...

XLSMART Bravo 500 Summit 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
XLSMART Bravo 500 Summit 2026
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Digitalisasi Masif! Kota Cirebon Kuasai Transaksi QRIS di Kawasan Ciayumajakuning

Digitalisasi Masif! Kota Cirebon Kuasai Transaksi QRIS di Kawasan Ciayumajakuning

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.