Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba Zenith di Semarang, Amankan Jutaan Butir Siap Edar
Selasa, 14 Apr 2026, 17:20 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran obat berbahaya yang mengancam generasi muda.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka P, polisi menyita sebanyak 120.000 butir Zenith yang diduga siap diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P diketahui berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, tempat produksi narkotika tersebut dilakukan. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka D di kediamannya pada Kamis (9/4), sekaligus mengungkap gudang yang dijadikan laboratorium produksi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor. Selain itu, aparat juga menyita mesin cetak otomatis dan peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi narkotika dalam jumlah besar.
"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," tegas Kabidhumas Polda Metro Jaya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).
Polisi menilai keberadaan pabrik ini sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi besar dan menyasar kelompok remaja hingga pekerja sebagai target utama. Hal ini dinilai dapat merusak masa depan generasi produktif jika tidak segera ditindak.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
- Narkotika
- Jawa Tengah
- Semarang
- Peredaran Narkoba
- Pabrik Narkoba
- Polda Metro Jaya
- Zenith Project
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Stadion Tri Lomba Juang Dibenahi, Perkuat Semarang sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Kejar Tahun Ajaran Baru, PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Brebes Rampung Juni
-
Shalat Idul Adha 1447 H di Lawang Sewu Semarang
-
Alarm Pasar Saham: IHSG Anjlok Nyaris 20% Sepanjang 2026
-
Telin Gandeng DITO Filipina, Perkuat Konektivitas Digital Lintas Negara di Asia
-
Ingin Cepat Kaya, Pria Magelang Cari Pesugihan di Kebumen, Tewas Diracun "Sang Dukun"
-
Kebijakan Sabtu Tanpa MBG, Wamenkeu Spill Besaran Efisiensi Anggaran yang Didapat
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.