- Home
-
- Megapolitan
-
- Revisi Pergub 5/2013: Upay...
Revisi Pergub 5/2013: Upaya DPRD DKI Jakarta Modernisasi Forum Pembauran dan Suku-Suku
Jumat, 10 Apr 2026, 16:20 WIBJAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) DKI Jakarta dengan mengangkat tema penguatan kolaborasi dan silaturahmi kebangsaan. Agenda ini menjadi upaya memperkuat sinergi antar unsur masyarakat dalam menjaga keberagaman di ibu kota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, menyebut forum tersebut sebagai momentum penting untuk mempererat persatuan. Ia menilai keberadaan FPK memiliki peran strategis dalam merawat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
"FPK adalah perwakilan dari provinsi atau suku-suku yang ada di Indonesia, itu sangat bagus," ujar Heri, Jumat (10/4).
Menurut Heri, komposisi keanggotaan FPK perlu mendapat perhatian khusus agar lebih representatif. Ia mengusulkan adanya porsi bagi masyarakat asli Jakarta dalam struktur organisasi tersebut.
"Minimal 20 sampai 30 persen anggota FPK adalah penduduk inti Jakarta. Terutama masyarakat Betawi ada di situ," kata Heri.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mendominasi kelompok tertentu. Namun, keberadaan masyarakat Betawi dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dan interaksi sosial di Jakarta yang terdiri dari beragam suku.
Selain komposisi keanggotaan, Heri juga menyoroti masa bakti kepengurusan FPK. Ia mengusulkan agar masa jabatan dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi organisasi.
"Masa bakti saya usul hanya dua periode dan regenerasi," tutur Heri.
Selama ini, aturan mengenai masa jabatan FPK belum diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013. Pergub tersebut hanya mengatur masa bakti lima tahun tanpa menyebut batas periode jabatan.
"Masa bakti memang tetap di lima tahun. Hanya berapa periodenya itu tidak tertulis di Pergub," ungkap Heri.
Ia menilai kekosongan aturan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di lapangan. Karena itu, revisi regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum.
"Kita pengen secepatnya, biar tidak terjadi kekisruhan," pungkas Heri.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan FPK diharapkan dapat terus diperkuat ke depan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan di DKI Jakarta.
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Betawi
- Pergub
- Persatuan dalam Keberagaman
- Kebijakan Publik Jakarta
- Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.