Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Singkawang Alokasikan Jaminan Sosial untuk 8.504 Pekerja Informal

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Singkawang Alokasikan Jaminan Sosial untuk 8.504 Pekerja Informal Doc: antara foto
Ket. Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan di ruang kerjanya, Kamis (9/4).

SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengalokasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 8.504 pekerja sektor informal sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan di ruang kerjanya, Kamis (9/4), menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus menyampaikan laporan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong agar manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh pekerja sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Kami berharap perlindungan ini mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti menjelaskan bahwa alokasi jaminan sosial tersebut telah diakomodasi dalam APBD Kota Singkawang Tahun 2025.

“Sebanyak 8.504 pekerja sektor informal telah dialokasikan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terdiri atas 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Dwi menjelaskan, pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko tinggi dan penghasilan tidak tetap, seperti pedagang kecil, nelayan, petani, serta pekerja jasa lainnya.

“Kelompok ini memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan sosial di daerah, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Melalui program tersebut, pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial selama lima bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah mendapatkan perlindungan selama 12 bulan.

Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan risiko kerja lainnya, sehingga pekerja memiliki kepastian manfaat ketika menghadapi risiko.

“Dengan adanya program ini, negara hadir memberikan perlindungan bagi pekerja, sehingga mereka tidak menghadapi risiko kerja sendirian,” kata Dwi.

Dia berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan guna memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.