Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Harga Emas Antam Kamis Pagi Ini Turun Kembali ke Rp2,850 Juta/Gr

3 Kamis, 09 Apr 2026, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harga Emas Antam Kamis Pagi Ini Turun Kembali ke Rp2,850 Juta/Gr Harga Emas Antam Kamis Pagi Ini Turun Kembali ke Rp2,850 Juta/Gr Doc: ANTARA 
Ket. Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta.

JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Kamis (09/4), pukul 08.48 WIB, turun Rp50.000 dari semula Rp2.900.000 menjadi Rp2.850.000 per gram yang merupakan harga jual dua hari sebelumnya atau Selasa (07/4).

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut turun menjadi Rp2.605.000 per gram.Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.475.000
- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.850.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.640.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.435.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.025.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.995.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp69.862.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.645.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp279.212.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp697.765.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.395.320.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.790.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Dampak Jatuhnya Jet Pribadi...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.