Buntut Temuan Inspektorat DKI, Lurah Kalisari Direkomendasikan Nonaktif Mulai Hari Ini

Selasa, 07 Apr 2026, 18:06 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Tindakan tersebut mencakup rekomendasi penonaktifan lurah hingga pemberian sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menyatakan pemeriksaan dilakukan secara sistematis sesuai standar audit internal pemerintah. Proses tersebut bertujuan mengungkap fakta sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Tindakan tersebut mencakup rekomendasi penonaktifan lurah hingga pemberian sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari," ujarnya.

"Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," lanjut Dhany.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah. Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

Selain itu, dua pejabat internal kelurahan juga turut disorot dalam temuan tersebut. Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin dan pembinaan.

Langkah serupa juga diterapkan kepada petugas lapangan yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak tiga orang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja mereka.

Dhany menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi semata. Pemprov DKI Jakarta juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas layanan publik.

"Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung," tegasnya.

"Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Dhany.

Ia menambahkan, penguatan sistem menjadi hal krusial agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pada mekanisme verifikasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam proses penanganan laporan warga. Pemprov DKI Jakarta menilai integritas dalam pelayanan publik merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, setiap bentuk pelanggaran dalam proses pelayanan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Keterlibatan publik dinilai penting dalam mengawasi kualitas pelayanan sekaligus memastikan transparansi berjalan dengan baik.

Melalui penegakan disiplin dan pembenahan sistem ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pelayanan publik dapat semakin responsif dan terpercaya. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan profesional.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.