Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

August Hoth Mercyon Purba Tunggu Vonis dalam Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif

📅 Senin, 06 Apr 2026, 11:27 WIB | Oleh:
August Hoth Mercyon Purba Tunggu Vonis dalam Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Doc: Antara Foto
Ket. General Manager Enterprise Financial Management PT Telkom periode 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 14 tahun penjara dengan denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.

General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba menghadapi sidang putusan kasus dugaan pembiayaan fiktif.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.

"Kasus PT Telkom, agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun, August dituntut pidana selama 14 tahun penjara, denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.

Putusan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

Herman dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selan itu, Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; RR Dewi 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara; serta Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, sebanyak 11 terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

Perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.