Pemerintah Berlakukan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 hingga 30 Persen, Cek Tanggal Berlakunya
Kamis, 12 Mar 2026, 14:20 WIBJAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan stimulus diskon tiket transportasi dengan potongan harga hingga 30 persen untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Potongan harga hingga 30 persen diberikan untuk moda kereta api, kapal laut, dan jalan tol, sementara tiket pesawat domestik kelas ekonomi mendapatkan diskon 17â18 persen, serta jasa kepelabuhanan penyeberangan digratiskan sepenuhnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Ernita Titis Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3), mengatakan pemerintah menargetkan jutaan penumpang dapat terbantu dengan kebijakan ini.
âKebijakan stimulus dimaksudkan untuk mendorong daya beli masyarakat untuk melakukan perjalanan pada masa angkutan Lebaran sehingga akan meningkatkan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi,â kata Titis.
Adapun diskon berlaku dalam periode tertentu guna mengurai kepadatan. Titis menuturkan untuk angkutan kereta api, diskon sebesar 30 persen berlaku pada seluruh kereta api (KA) ekonomi non-penugasan mulai 14 hingga 29 Maret 2026. Target penerima mencapai 1,28 juta penumpang dengan total 188 perjalanan, terdiri atas 156 KA reguler dan 32 KA tambahan.
Untuk angkutan laut, diskon 30 persen diberikan pada kelas ekonomi di seluruh trayek kapal PSO Pelni. Diskon ini berlaku untuk keberangkatan pada 11 Maret hingga 5 April 2026 dengan target 445 ribu penumpang di 25 kapal.
Sementara itu, angkutan udara memberikan potongan harga 17 hingga 18 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Diskon tiket pesawat berlaku pada periode 14â29 Maret 2026 dengan pembelian tiket sudah dilakukan mulai 10 Februari. Sasaran penerima mencapai 3,32 juta penumpang.
Titis menyampaikan stimulus ini ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen, potongan biaya jasa bandara, serta diskon avtur 10 persen di 37 bandara.
Adapun untuk penyeberangan, lanjut dia, pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.
Diskon ini berlaku pada 12â31 Maret 2026 di 14 pelabuhan penyeberangan.
Selain itu, pemotongan harga 30 persen juga dilakukan pada tarif jalan tol di 25 ruas di Sumatera dan Jawa. Diskon berlaku pada 15â16 Maret serta 26â27 Maret 2026.
Berdasarkan hasil survei Kemenhub, diperkirakan sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.
Lima provinsi tujuan terbanyak pada mudik kali ini adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah memperkirakan puncak arus mudik akan terbagi dalam dua gelombang, yakni pada 14â15 Maret serta 18â19 Maret 2026.
- mudik lebaran
- Diskon Tiket
- Pemerintah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Innit Lombok Peringati Hari Bumi dengan Komitmen Berkelanjutan terhadap Kelestarian Pesisir di Teluk Ekas
-
Terbebani Kenaikan Harga Kemasan Plastik
-
Akses Udara Kanada-Tiongkok Meluas, Penerbangan Langsung Kembali Bertambah
-
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola: Pastikan Ribuan Warga Binaan Punya KTP dan NIK Valid
-
Jalur Sukabumi Macet 8 Jam, Tiba di Bandung Malah Gigit Jari: Curhat Pilu Pemudik Kehabisan Bus ke Majalaya
-
"Earthset", Foto Bumi yang Menakjubkan Diambil Kru Artemis II Saat Mengelilingi Bulan
-
Rumah dan Kontrakan Kebakaran di Lubang Buaya Jaktim, Seorang Warga Meninggal, Ini Kronologinya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.