Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Menag Yaqut Kalah di Pengadilan

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 13:16 WIB | Oleh:
Mantan Menag Yaqut Kalah di Pengadilan Doc: ist
Ket. kalah praperadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut C Qoumas kalah di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sejumlah alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap Sulistyo.

Kemudian, dia mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya, yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.

"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.

Selain itu, pihaknya juga menilai putusan praperadilan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga dikesampingkan dalam pertimbangan hukum perkara tersebut.

"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkap Sulistyo.

Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo. Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.