- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Minta ...
Pemprov DKI Jakarta Minta Pemilik Atlas Padel Kembangan Segera Bongkar Bangunan
Selasa, 10 Mar 2026, 17:35 WIBJAKARTA -Â Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta menginstruksikan pemilik bangunan Atlas Padel di Kembangan, Jakarta Barat, untuk segera melakukan pembongkaran mandiri setelah penyegelan permanen dilakukan.Â
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana peruntukan asalnya. Langkah tegas ini diambil setelah pihak pengelola mengabaikan tiga kali surat peringatan, sehingga pemerintah tidak memberikan celah bagi keberadaan bangunan komersial di atas zona hijau demi penegakan disiplin tata ruang ibu kota.
"Karena bangunan ini sudah terlanjur berdiri, maka lahan RTH ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula. Tak boleh lagi ada bangunan. Lahan tersebut harus menjadi RTHÂ kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada," kata Vera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun permintaan pembongkaran bangunan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
"Kami berharap pembongkaran segera dilakukan secepatnya. Secara normatif, waktunya mungkin sekitar dua hingga tiga bulan, namun mengingat olahraga padel tengah marak dan banyak yang melanggar, kami berharap proses ini bisa selesai lebih cepat," ujarnya.
Pada prinsipnya, tambah Vera, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Oleh karena itu, keberadaan bangunan padel tersebut sekali tidak diperbolehkan di RTH.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyebutkan, sebelum penyegelan dilakukan pada Senin (9/3), sejumlah langkah prosedur hukum, mulai dari pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3 telah dilakukan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan pemilik bangunan.
"Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan secara permanen," ujar Iin.
Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 16.30 WIB, garis pembatas Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel.
Pada pintu bangunan tersebut, terdapat spanduk berwarna merah berisi informasi penyegelan.
"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Hampir tak ada aktivitas di area bangunan yang disegel itu. Hanya terlihat beberapa orang yang menggunakan teras bangunan untuk bersantai.
- pemprov dki jakarta
- atlas padel kembangan
- pembongkaran atlas padel
- ruang terbuka hijau jakarta
- pelanggaran tata ruang
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Real Madrid Puncaki Daftar Klub Terkaya, Liverpool Ungguli Rival Inggris
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bulog Yogyakarta Lakukan Stabilisasi Harga Pangan di Pasar
-
Banjir Jakarta Hari Ini: 47 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Terendam
-
Gubernur Pramono Sentil Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral Baru Perbaiki Jalan Rusak
-
BJB Dipatok Laba Rp2,2 Triliun, Gubernur Jabar Pasang Target
-
Kesepakatan Tarif RI–AS: Prabowo dan Trump Siap Menyudahi Negosiasi Panjang
-
Analis: Mundurnya Ketua Jadi Langkah OJK Jaga Kredibilitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.