Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung UMKM, Pemkab Natuna Siapkan Rp600 Juta Subsidi Margin di APBD 2026

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 20:55 WIB | Oleh:
Dukung UMKM, Pemkab Natuna Siapkan Rp600 Juta Subsidi Margin di APBD 2026 Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah diruangannya pada Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menggelontorkan Rp600 juta dari APBD 2026 untuk program subsidi margin bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah Putra di Natuna, Selasa, mengatakan program tersebut telah diluncurkan sejak 2025 dan kembali dilanjutkan pada 2026 karena dinilai memberikan manfaat bagi pelaku usaha.

Program itu, menurut dia, dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan skala usaha sekaligus mempermudah akses permodalan.

Subsidi margin merupakan bantuan dari pemerintah dengan skema menanggung sebagian biaya keuntungan (margin) yang dibebankan oleh lembaga keuangan kepada peminjam. Dengan adanya bantuan tersebut, cicilan yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM menjadi lebih ringan.

“Pada program ini, pelaku UMKM cukup membayarkan pokok pinjaman kepada bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut Pemkab Natuna bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah. Melalui kerja sama itu, pemerintah daerah berperan sebagai penyedia dana untuk menanggung margin dari pinjaman yang diajukan pelaku UMKM.

Sementara itu, proses penilaian kelayakan peminjam serta administrasi lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak bank sebagai penyedia dana pokok pinjaman.

“Penentuan apakah pelaku UMKM layak atau tidak menerima pinjaman melalui program ini merupakan kewenangan pihak bank,” katanya.

Untuk memanfaatkan program tersebut, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya telah menjalankan usaha minimal enam bulan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyediakan agunan atau jaminan yang nilainya disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.

Marwan mengatakan nilai pinjaman melalui program subsidi margin ini maksimal Rp20 juta per pelaku usaha.

"Namun, penentuan nominal pinjaman tetap disesuaikan dengan hasil penilaian dari pihak bank."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.