Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Ini Kebijakan Baru Menteri PKP

📅 Senin, 09 Mar 2026, 06:25 WIB | Oleh:
Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Ini Kebijakan Baru Menteri PKP Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberikan pemaparan pada kunjungan Program 3 Juta Rumah di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan untuk memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun.

“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Menteri Maruarar, atau akrab disapa Menteri Ara, saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.

Selain soal arahan presiden, keputusan tersebut juga untuk mendorong percepatan terwujudnya Program 3 Juta Rumah.

Menteri Ara meyakini tenor kredit yang lebih panjang dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau sehingga meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat.

Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.

Salah satunya yaitu sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun hunian vertikal dengan target 140 ribu unit.

Adapun mengenai perpanjangan tenor, rencana ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ara pada Jumat (27/2).

Dia menyebut perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mendukung kebijakan tersebut. Dia menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

16 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.