Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar Sebut Empat Prinsip Penting terkait Revisi UU Pemilu

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 08:18 WIB | Oleh:
Pakar Sebut Empat Prinsip Penting terkait Revisi UU Pemilu Doc: antara foto
Ket. Puskapol

JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyebutkan empat prinsip penting yang menjadi sorotan terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam paparan diskusi "Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?" di Jakarta, Kamis (5/3), Hurriyah mengatakan prinsip tersebut terkait konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas yang dapat menjadi usulan kepada partai politik (parpol) di parlemen.

"Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik," ujarnya.

Pertama, kata dia, berupa prinsip konstitusionalitas yang mengaitkan pembahasan revisi UU Pemilu tetap memegang penuh amanah konstitusi melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pertama adalah prinsip konstitusionalitas. Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu gitu ya, justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi, kan soal konstitusionalitas ini jadi penting," katanya.

Hurriyah menjelaskan revisi UU Pemilu membawa posisi seluruh parpol di Indonesia mempunyai kedudukan yang setara, adil, dan aman dalam prinsip daya saing. Prinsip ini membuka ruang kompetisi parpol yang lebih dinamis.

"Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah dan kita di koalisi (masyarakat sipil) ketika mengusulkan soal revisi UU Pemilu itu, kita memastikan betul gitu ya di dalam usulan kita agar ruang kompetisi menjadi lebih baik," jelasnya.

Selain itu, prinsip ketiga terkait keterwakilan. Ia menjelaskan posisi masyarakat dalam pemilu tidak hanya terlibat sebagai pemilih, tetapi calon yang dipilih mempunyai hubungan keterwakilan dengan pemilih untuk menyuarakan permasalahan dari daerah pemilihan (dapil) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat, tutur dia, permasalahan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sorotan penting pada tingginya fenomena politik uang. Prinsip itu menekankan bahwa mahar politik perlu dihindari dan menghadirkan transparansi terkait penyelenggaraan pemilu.

"Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.