KPK: Eks Menteri Perhubungan Mangkir untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan

Selasa, 03 Mar 2026, 15:48 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), tidak dapat memenuhi panggilan. Seharusnya, Budi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Budi mengatakan ketidakhadirannya dengan alasan sakit.

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (2/3).

Budi menegaskan, keterangan Budi diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara terjadi. "Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” kata dia.

Terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya apabila saksi kembali tidak hadir. Budi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya,” ujar dia.

Mengenai adanya surat keterangan sakit, Budi mengatakan pihaknya akan memastikan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan telah ada konfirmasi resmi dari saksi terkait kondisi kesehatannya.

“Konfirmasi dari saksi bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, agar kooperatif. Dalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kamis (26/2).

KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi terhadap eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Budi Karya seharusnya diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Senin (18/2).

Budi menyampaikan, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Harno Trimadi.

“Harno Trimadi,” kata dia singkat saat dikonfirmasi mengenai tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA Jawa Timur.

KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub RI.

KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.

Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa. Yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.