Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kurangi Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Atur Delaying System dan Buffer Zone

📅 Senin, 02 Mar 2026, 14:30 WIB | Oleh:
Kurangi Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Atur Delaying System dan Buffer Zone Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan serta kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket, Kemenhub mengatur penerapan penundaan perjalanan (delaying system) hingga penetapan sejumlah lokasi sebagai buffer zone di luar pelabuhan. Delaying system akan diterapkan di sejumlah titik baik di jalan tol maupun jalan arteri menuju pelabuhan penyeberangan.

Aturan mengenai penerapan delaying system hingga buffer zone telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang ditandangani oleh Dirjen Hubdat dan Dirjen Hubla Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.

“Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).

Aan menjabarkan, pengaturan delaying system dan buffer zone dilakukan menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta menuju Pelabuhan Ketapan dan Gilimanuk. 

Secara lebih rinci, penerapan delaying system menuju Merak dan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43A san KM 68A pada ruas tol Tangerang-Merak, kemudian di lahan PT Munic Line pada jalan Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat. 

Selain itu, Aan mengatakan, pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone pun dilakukan menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu yakni di rest area KM 172B ruas jalan tol Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung, 87B, 49B, dan 20B pada ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Adapun pada ruas jalan non tol (arteri), dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, pelabuhan terminal khusus PT SMA, dan depan pintu gerbang PT BBJ Muara Pilu.

“Penerapan delaying system menuju Bakauheni dan BBJ Muara Pilu tersebar di 10 titik buffer zone dengan total kapasitas parkir bisa mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapannya mulai tanggal 13-29 Maret 2026” terang Aan.

Sementara itu, guna menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan, lanjut Aan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuannya titik Hotel Pesona Merak), dan
Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuan Balai Karantina Pertanian)

Di samping itu, buffer zone menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di rest area Grand Watudodol. Tidak hanya itu, tujuan Ketapang dari arah Jember juga disiapkan yakni di kantong parkir Dermaga Bulusan.

“Kami siapkan juga delaying system menuju Gilimanuk, dan sebagai buffer zone dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Namun khusus sepeda motor, buffer zone dilakukan  di Terminal Bus Gilimanuk,” jelas Aan.

Kemenhub bersama stakeholders juga mengatur delaying system dan buffer zone untuk pembatasan operasional angkutan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan Gudang PT Pusri di area Pelabuhan Tanjung Wangi dan Terminal Sritanjung. Sedangkan dari arah Jember di lapangan parkir Dermaga Bulusan. 

Kemudian, buffer zone untuk pembatasan operasional angkutan barang tujuan Pelabuhan Gilimanuk, telah ditetapkan di terminal kargo, UPPKB Cekik, ruas jalan akses menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali. Sementara tujuan ke pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang dan eks TUKS PT Pusri.

Aan menuturkan, Kemenhub bersama stakeholder juga telah menyiapkan langkah untuk pembatasan pembelian tiket guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan. Pembatasan pembelian tiket dilakukan dengan radius larangan:
Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 Km dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuannya Terminal Sri Tanjung)
Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

“Dengan diterapkannya delaying system di luar pelabuhan baik di jalan tol ataupun jalan arteri diharapkan tidak terjadi penumpukan di akses utama pelabuhan. Kami optimistis dengan kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tutup Aan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Dinas Kebudayaan DKI Manfaa...
Daerah
Waspadai Banyak Kosmetik Il...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.