Pemkot Bengkulu Mulai Verifikasi dan Validasi 15.500 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Kamis, 26 Feb 2026, 13:28 WIB

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mulai melakukan verifikasi dan validasi terkait data bagi 15.500 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan, mengingat banyak warga yang tidak mengetahui penonaktifan dan baru diketahui saat membutuhkan layanan kesehatan.

"Permasalahannya seringkali bukan pada warga yang memahami administrasi, tetapi pada warga dengan kualitas SDM rendah yang kesulitan mengurus laporan secara mandiri. Kami minta kelurahan, puskesmas, dan jajaran internal proaktif menjemput bola. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat hendak berobat," kata Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Sehmi di Bengkulu, Kamis (26/2).

Ket. Foto: Ilustrasi peserta PBI-JKN di Kota Bengkulu. — Sumber: antara foto

Ia mengatakan verifikasi-validasi juga merupakan upaya pemerintah menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi, sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Di sisi lain Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu Syafruddin Imam Negara menerangkan penonaktifan massal tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan perbaikan data penerima manfaat.

Berdasarkan hasil pembaruan dan pendataan tersebut diketahui sekitar 15.500 orang di Kota Bengkulu yang kini berstatus non-aktif. Penonaktifan tersebut disebabkan beberapa hal, seperti perubahan tingkat kesejahteraan (desil), anggota keluarga yang sudah bekerja, dan lainnya.

"Namun status kepesertaan ini tetap dapat diaktifkan kembali sesuai regulasi dan Surat Keputusan Kementerian Sosial," sebut dia.

Guna memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu akan memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) dan pemerintah daerah guna memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme reaktivasi.

Syafruddin mengatakan hal tersebut dilakukan sejalan dengan amanat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang terdampak agar melakukan proses reaktivasi yang dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan, dinas terkait, maupun fasilitas kesehatan, guna memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.