Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Depok Atur Ulang Jam Kerja ASN

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 06:00 WIB | Oleh:
Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Depok Atur Ulang Jam Kerja ASN Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Depok Supian Suri

Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026.

SE yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 16 Februari 2026 menjelaskan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN selama bulan puasa.

"Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026" kata Supian Suri di Depok, Rabu.

Pemkot Depok menetapkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ASN ditetapkan pukul 06.30 WIB mulai Senin hingga Kamis. Waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan jam pulang kerja dipatok pukul 14.00 WIB.

Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB. Namun waktu istirahat dimajukan menjadi pukul 11.30-12.30 WIB, dengan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, diberi ruang pengaturan lebih fleksibel. Meski begitu, total jam kerja efektif tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, pengaturan waktu istirahat bagi pegawai di unit layanan publik harus mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala perangkat daerah diminta menetapkan teknis jam kerja setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.

Pemkot Depok menekankan seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya selama Ramadan 1447 Hijriah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

20 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

43 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.