Ini Aturan Kegiatan Belajar Siswa Selama Bulan Ramadan hingga Libur Lebaran 2026
Sabtu, 14 Feb 2026, 12:05 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Seperti disiarkan laman Kemenag RI, kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan suci Ramadan hingga pasca Hari Raya Idul Fitri.
SEB tersebut mengatur bahwa mulai tanggai 18 hingga 21 Februari 2026, siswa mengikuti pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Dalam kegiatan tersebut, siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qurâan, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Terkait libur bersama Idul Fitri telah ditetapkan pada 16â20 Maret serta 23â27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, siswa diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua dan wali murid didorong untuk mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter, sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
- Kegiatan Belajar Mengajar
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.