Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Prabowo Tetapkan Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel Seleksi Petinggi OJK

📅 Rabu, 11 Feb 2026, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Tetapkan Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel Seleksi Petinggi OJK Doc: ANTARA
Ket. Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).

Pansel OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Purbaya menjadi Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan itu dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:

1.Warga negara Indonesia (WNI)

2.Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik

3.Cakap melakukan perbuatan hukum

4.Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit

5.Sehat jasmani dan rohani

6.Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
KAI Commuter Operasikan Kem...
Daerah
Sumsel dan Kalteng Menjadi ...
Daerah
Bandung Heritage Gelar Ajan...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Tegaskan S...
Advertisement
KBRI: Dua WNI Terluka dalam Serangan Houthi di Arab Saudi

KBRI: Dua WNI Terluka dalam Serangan Houthi di Arab Saudi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.