Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bali Krisis Sampah, KLH akan Kenakan Sanksi ke Hotel, Resto, dan Kafe yang Tak Kelola Sampah

28 Jumat, 06 Feb 2026, 11:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bali Krisis Sampah, KLH akan Kenakan Sanksi ke Hotel, Resto, dan Kafe yang Tak Kelola Sampah Bali Krisis Sampah, KLH akan Kenakan Sanksi ke Hotel, Resto, dan Kafe yang Tak Kelola Sampah Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi tumpukan sampah di salah satu sudut di Kota Denpasar yang belum terangkut oleh truk pengangkut sampah.

BADUNG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan sanksi mengenai pelanggaran pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ke pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali.

“Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Badung, Jumat.

Menteri LH mengatakan penerapan sanksi atas pelanggaran pengelolaan sampah ini akan terus diperketat dengan mendata 1.400 horeka yang terdaftar di Bali.

“Ini karena semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, nanti di bawah koordinasi bapak gubernur dan bupati serta wali kota,” ucap Menteri Hanif.

Terhadap 150 horeka yang sudah mendapat sanksi administrasi, Menteri LH memerintahkan pelaku usaha mengelola sampahnya dalam tiga bulan.

Jika tidak, maka akan diberikan pemberatan sanksi baik berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana, seperti muatan pada Pasal 114 yakni hukuman 1 tahun penjara.

“Jadi begitu ya, kita paksa semuanya termasuk bupati/wali kota kita paksa untuk selesaikan sampahnya, mengalokasikan sebanyak-banyaknya dana di bawah arahan gubernur, saya sudah wanti-wanti bahwa proses hukum tidak mengenal siapa pun,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Selain kepada horeka di Bali, KLH mengaktifkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 kepada seluruh pihak yang tidak melakukan tata kelola sampah yang baik.

Berdasarkan gelar perkara, lanjut dia, kementerian dengan Polri dan Kejaksaan Agung sepakat mengoperasionalkan pelaksanaan undang-undang secara menyeluruh termasuk aspek pidananya.

“Jadi mulai hari ini, pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali,” kata Menteri Hanif.

Kepada pemerintah daerah di Bali, Menteri LH  juga mengingatkan bahwa tindak pidana ringan dapat ditegakkan sehingga tidak ada yang sembarang dalam penanganan sampah.

Langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo yang sudah memperingati kondisi Indonesia yang sudah darurat sampah agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Megapolitan
Mitigasi Bencana, BPBD Tang...
Luar Negeri
Mojtaba Khamenei Masih Mena...

Janice Melaju di Sektor Ganda dan Tunggal

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Janice Melaju di Sektor Gan...
Advertisement
Ubah Sampah Jadi Berkah, Mahasiswa UNEJ Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Desa Nol Sampah

Ubah Sampah Jadi Berkah, Mahasiswa UNEJ Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Desa Nol Sampah

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.