Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Aturan, Jika ada Praktik Curang Harus Ditindak
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 12:08 WIB | Oleh: Tim RedaksiFebri juga menekankan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.
“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegasnya.
Jubir Kemenperin menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!